Sabtu, 08 Oktober 2011

makalah undang-undang penggolonga penyakit

BAB I. PENDAHULUAN

Negara Indonesia sudah lama mengenal dunia peternakan. Sejak zaman nenek moyang, kultur bercocok tanam dan memelihara hewan menjadi bagian kehidupan sehari-hari. Berbagai manfaat dapat diperoleh dari ternak. Daging, telur, susu, kulit, madu, tulang, tanduk, pupuk kandang dan lain-lain dapat diperoleh dari hewan yang dipelihara. Daging, telur, susu dan madu merupakan sumber protein protein hewani yang penting bagi kesehatan. Kulit dapat diolah menjadi aneka perhiasan dan berbagai barang kebutuhan manusia, seperti tas, dompet, dan ikat pinggang. Belum lagi manfaat lain yang tidak terhitung banyaknya.
Pemerintah Indonesia menganggap bahwa peternakan mampu mengangkat kehidupan ekonomi rakyat yang masih berada di bawah garis kemiskinan. Oleh karenanya, program pengentasan kemiskinan yang kini digalakkan oleh pemerintah ikut memasukkan program peternakan sebagai salah satu kegiatan utamanya. Termasuk juga langkah-langkah yang diperhatikan oleh pemerintah di dalam bidang peternakan adalah masalah karantina hewan.
Hama penyakit hewan karantina golongan II adalah hama penyakit hewan karantina yang potensi penyebarannya berhubungan erat dengan lalu lintas media pembawa, sudah diketahui cara penanganannya dan telah dinyatakan ada di suatu area atau wilayah negara Republik Indonesia. Untuk melakukan penolakan dan pencegahan masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina ke wilayah negara Republik Indonesia dan antar area dalam wilayah negara Republik Indonesia perlu ada penggolongan jenis-jenis hama penyakit karantina dan penggolongan media pembawa.




BAB II. PEMBAHASAN

Guna memenuhi program Pemerintah Indonesia di dalam mencapai keberhasilan ekonomi dari segi pertanian khususnya peternakan, pemerintah telah merumuskan Undang-undang yang mengatur usaha dalam bidang peternakan yaitu telah berhasil dirumuskannya Undang-undang (UU) yang mengatur tentang Karantina Hewan yang mana di dalamnya terdapat pasal tentang hama penyakit hewan golongan 2. UU ini telah bernomor yakni Nomor 82 tahun 2000. Untuk mendukung Undang-Undang tersebut dilampirkan Keputusan Menteri Pertanian tentang Penggolongan Jenis-Jenis Hama Penyakit Hewan Karantina, Penggolongan dan Klasifikasi Media Pembawa.
Di dalam makalah ini akan di bahas Undang-undang mengenai hama penyakit hewan golongan 2, yang mana undang-undang tersebut terdapat di dalam UU No. 82 tahun 2000. Adapun pasal-pasal yang terdapat di dalam UU tersebut tentang hama penyakit hewan golongan 2 adalah sebagai berikut:
BAB VI
JENIS HAMA PENYAKIT HEWAN KARANTINA
DAN MEDIA PEMBAWA
Bagian Pertama
Jenis Hama Penyakit Hewan Karantina
Pasal 75
(1) Hama penyakit hewan karantina digolongkan menjadi hama penyakit hewan karantina golongan I dan hama penyakit hewan karantina golongan II, berdasarkan daya epidemis dan patogenitas penyakit, dampak sosioekonomi serta status dan situasinya di suatu area atau wilayah negara Republik Indonesia.
(2) Penggolongan hama penyakit hewan karantina golongan I dan golongan II sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serta penetapan jenis hewan yang peka, cara penularan, masa inkubasi, masa pengamatan, masa karantina, standarisasi pengujian dan perlakuan, ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 76
(1) Kebijaksanaan karantina dan pembatasan lalu lintas media pembawa diatur berdasarkan penggolongan hama penyakit hewan karantina dan pemetaan hama penyakit hewan karantina
(2) Pemetaan hama penyakit hewan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menggambarkan status suatu negara, area, atau tempat yang diperoleh melalui kegiatan pengamatan.
(3) Kegiatan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat dilakukan secara langsung di tempat pemasukan, transit, pengeluaran, instalasi karantina, dan alat angkut atau secara tidak langsung di tempat lainnya dengan melibatkan atau memperoleh informasi dari pihak yang berwenang dalam kegiatan tersebut.
Bagian Kedua
Jenis Media Pembawa
Pasal 77
(1) Media pembawa dapat digolongkan berdasarkan kerentanan, cara penularan dan cara mendeteksi hama penyakit hewan karantina.
(2) Penggolongan media pembawa untuk tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasal 78
(1) Dilarang memasukkan atau mengeluarkan jenis media pembawa atau transit di negara atau area yang masih tertular hama penyakit hewan karantina golongan I, dan atau sedang terjadi wabah hama penyakit hewan karantina golongan II.
(2) Ketentuan larangan pemasukan, transit, atau pengeluaran jenis media pembawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri.





PENJELASAN
Pasal 75
Ayat (1)
Daya epidemis adalah daya penyebaran penyakit, sedangkan daya patogenitas adalah kemampuan suatu agen penyakit untuk dapat menimbulkan derajat kesakitan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 76
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud "pihak yang berwenang" dalam ayat ini adalah pihak-pihak
yang tugas dan fungsi utamanya melakukan penyidikan hama penyakit
hewan, antara lain seperti Balai Penyidikan Penyakit Hewan, Dinas
Peternakan, OIE, FAO.
Pasal 77
Cukup jelas
Pasal 78
Cukup jelas








BAB III. KESIMPULAN

1. Hama penyakit hewan karantina golongan II adalah hama penyakit hewan karantina yang potensi penyebarannya berhubungan erat dengan lalu lintas media pembawa, sudah diketahui cara penanganannya dan telah dinyatakan ada di suatu area atau wilayah negara Republik Indonesia.
2. Undang-Undang yang mengatur tentang penyakit hewan golongan 2 yaitu UU tentang Karantina Hewan no. 82 tahun 2000
3. Pasal yang mengatur tentang hama penyakit hewan golongan 2 yaitu pasal 75 sampai dengan 78 pada BAB VI mengenai Jenis Hama Penyakit Hewan Karantina dan Media Pembawa.


















DAFTAR PUSTAKA

Anonim.www.google.com.UU Karantina Hewan.diakses Senin, 5 September 2011.
Bambang Suharno & Nazaruddin.1994. Ternak Komersial. Penebar Swadana.
Edjeng Suprijatna, Umiyati Atmomarsono dan Ruhyat Kartasudjana. Ilmu Dasar Ternak Ungas. Penebar Swadaya.2005.
Endang, Tri.www.google.com. UU Peternakan dan Keswan.Diakses Senin, 5 September 2011.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar