Sabtu, 08 Oktober 2011

makalah undang-undang tentang obat ternak

BAB I. PENDAHULUAN

Bangsa Indonesia memiliki keanekaragaman kekayaan alam didalamnya, diantaranya mempunyai berbagai macam satwa. Satwa-satwa tersebut tersebar keseluruh pulau-pulau yang ada di Indonesia. Satwa yang ada di habitat wilayah Indonesia adalah ciri suatu pulau yang didiami satwa tersebut, karena ekosistem didalamnya mendukung akan perkembangbiakan satwa tersebut. di Indonesia sendiri satwa-satwa tersebut sudah sangat langka untuk ditemui di habitat aslinya. Satwa-satwa langka tersebut diantaranya yang sudah jarang ditemui di tempat aslinya, seperti harimau Sumatera, badak bercula satu, anoa, burung cendrawasih, gajah Sumatera, harimau Jawa, dan masih banyak lagi satwa-satwa yang hidup didaratan, perairan, dan diudara yang terancam punah dan ternak yang banyak di kembangkan untuk kepentingan manusia seperti untuk dimanfaatkan daging, susu, telur dan hasil ikutannya.
Banyaknya satwa dan binatang ternak yang ada di Indonesia yang sangat beragam sehingga sangat penting perundang-undangan kesehatan dan obat hewan sangat berkaitan kelangsungan hidup satwa yang utama selain ketersediaan pakan yang berkualitas. Perudang-undangan tentang obat hewan berkaitan erat deangan:
a. bahwa untuk lebih meningkatkan kesehatan dan produksi peternakan diperlukan tersedianya obat hewan yang memadai baik dari segi jumlah maupun mutu dalam pembuatan, penyediaan, dan peredaran;
b. bahwa dengan kemajuan teknologi di bidang obat hewan, dewasa ini banyak ditemukan jenis obat hewan yang baru yang pengaturannya belum tertampung dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1973 tentang Pembuatan, Peredaran, Persediaan, Pemakaian Vaksin, Sera, dan Bahan-bahan Diagnostika untuk Hewan;
c. bahwa schubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengatur kembali ketentuan mengenai obat hewan dengan Peraturan Pemerintah;


Dengan adanya perundang-undangan yang mengatur tentang obat hewan diharapkan dapat memudahkan dalam pelaksanaan dan pengadaan obat hewan yang akan menunjang meningkatkan produk ternak dan menjaga kelestarian satwa yang ada di Indonesia.

























BAB II. TINJAUAN PUSTAKA

Pencegahan penularan penyakit yang paling efektif adalah dengan membersihkan kandang, peralatan dan sapi hewan itu sendiri.Kandang harus bersih dari sisa-sisa kotoran, urine dan sisa-sisa pakan. Selain itu, bersihkan kandang dengan desinfektan untuk mencegah bibit penyakit semakan berkembang dan menulari ternak lain(Samsul Fikar dan Dadi Ruhyadi,2010)
Obat hewan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati hewan, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputi sediaan biologik, farmakoseutika, premix, dan sediaan alami. Dalam pembuatanya proses kegiatan pengolahandilakukan dengan pencampuran dan pengubahan bentuk bahan baku obat hewan menjadi obat hewan. Obat hewan yang telah jadi kemudian di distribusikan kemasyarakan melalui pelaku kesehatan hewan seperti materi hewan doctor hewan dan inseminator.proses kegiatan pengadaan obat-obatan badan usaha milik Negara atau milik daerah, swasta atau koperasi. Semua ini dilakukan untuk mengoptimalkan kemampuan hewanuntuk berproduksi dan berkembang biak(Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan, 2009)












BAB III. PEMBAHASAN

Dalam rangka menyukseskan pembangunan nasional, pembangunan di bidang peternakan mempunyai peranan yang cukup penting sebagai salah satu usaha menyediakan sumber protein hewani di bidang pangan. Untuk dapat menyediakan sumber protein hewani yang baik dari segi jumlah maupun mutu diperlukan usaha peningkatan produksi peternakan. Usaha peningkatan produksi peternakan tidak dapat dipisahkan dari usaha peningkatan kesehatan hewan. Disamping ketergantungan pada faktor faktor lain, penyediaan obat hewan yang memadai baik ditinjau dari segi jumlah dan mutu merupakan salah satu faktor yang sangat menentukan di bidang kesehatan hewan.
Obat hewan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati hewan, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputi sediaan biologik, farmakoseutika, premix, dan sediaan alami. Dalam pembuatanya proses kegiatan pengolahandilakukan dengan pencampuran dan pengubahan bentuk bahan baku obat hewan menjadi obat hewan. Obat hewan yang telah jadi kemudian di distribusikan kemasyarakatan melalui pelaku kesehatan hewan seperti materi hewan doktor hewan dan inseminator.proses kegiatan pengadaan obat-obatan badan usaha milik Negara atau milik daerah, swasta atau koperasi. Semua ini dilakukan untuk mengoptimalkan kemampuan hewan untuk berproduksi dan berkembang biak.
Klasifikasi obat hewan cukup banyak, dalam perundang-undangan obat hewan di digolongkan dalam sediaan biologik, farmasetik dan premix dan alami.
1) Sediaan biologik terdiri antara lain vaksin, serta (anti sera) dan bahan diagnostika biologik. Vaksin adalah sediaan biologik yang digunakan untuk menimbulkan kekebalan terhadap satu penyakit hewan. Sedangkan Sera (anti sera) adalah sediaan biologik berupa serum darah yang mengandung zat kebal berasal dari hewan dipergunakan untuk mencegah, menyembuhkan atau mendiagnosa penyakit pada hewan yang disebabkan oleh bakteri, virus atau jasad renik lainnya dengan maksud untuk meniadakan daya toksinnya. Dan bahan diagnostika biologik adalah sediaan biologik yang digunakan untuk mendiagnosa suatu penyakit pada hewan.
2) Sediaan farmasetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi antara lain vitamin, hormon, antibiotika dan kemoterapetika lainnya, obat antihistaminika, antipiretika, anestetika yang dipakai berdasarkan daya kerja farmakologi.
3) Sediaan premiks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi imbuhan makanan hewan dan pelengkap makanan hewan yang dicampurkan pada makanan hewan atau minuman hewan. Yang dimaksud pelengkap makanan hewan (feed supplement) adalah suatu zat yang secara alami sudah terkandung dalam makanan hewan tetapi jumlahnya perlu ditingkatkan melalui pemberian bersama makanan hewan, misalnya vitamin, mineral dan asam amino. Yang dimaksud imbuhan makanan hewan (feed additive) adalah suatu zat yang secara alami tidak terdapat pada makanan hewan dan tujuan pemakaiannya terutama sebagai pemacu pertumbuhan. Suatu zat baru dapat dipergunakan sebagai feed additive setelah melalui pengkajian ilmiah, misalnya antibiotika tertentu, antara lain basitrasina, virginiamisina dan flavomisina.
4) Sediaan alami adalah golongan obat alami meliputi obat asli Indonesia (dalam negeri) maupun obat asli dari negara lain untuk hewan yang tidak mengandung zat kimia sintesis dan belum ada data klinis serta tidak termasuk narkotika atau obat keras dan khasiat serta kegunaannya diketahui secara empiris (hasil pengalaman atau percobaan sendiri).

Setelah obat di klasifikasikan berdasarkan golongannya ditentukan juga beberapa tujuan pengobatan seperti di bawah ini:
1) Menetapkan diagnosa, mencegah, menyembuhkan dan memberantas penyakit hewan; Diagnosa adalah semua kegiatan baik individu maupun kelompok, di lapangan maupun di laboratorium dalam upaya menentukan jenis atau penyebab suatu penyakit hewan. Mencegah penyakit hewan adalah semua tindakan untuk mencegah timbulnya, berjangkitnya dan menjalarnya kasus penyakit hewan. Menyembuhkan adalah semua tindakan.yang dilaksanakan dengan cara pemberian obat hewan untuk mengembalikan kondisi fisiologi hewan menjadi normal. Sedangkan fisiologi adalah suatu keadaan dimana semua organ tubuh hewan dapat berfungsi seimbang. Memberantas penyakit hewan adalah semua tindakan untuk menghilangkan timbulnya atau terjadinya, berjangkitnya dan menjalarnya kasus penyakit hewan.
2) Mengurangi dan menghilangkan gejala penyakit hewan;
3) Membantu menenangkan, memati-rasakan, etanasia, dan merangsang hewan;
Etanasia adalah suatu upaya seorang dokter hewan untuk meringankan penderitaan hewan sakit yang tidak dapat disembuhkan, dengan cara membunuhnya
4) Menghilangkan kelainan atau memperelok tubuh hewan;
5) Memacu perbaikan mutu dan produksi hasil hewan;
6) Memperbaiki reproduksi hewan. Yang dimaksud dengan reproduksi hewan adalah perkembang biakan hewan. Memperbaiki reproduksi hewan berarti memperbaiki berbagai faktor yang mempengaruhi perkembang biakan hewan. Contoh : menekan penyakit kemajiran, menanggulangi penyakit alat perkembang biakan hewan besar.
Perkembangan yang sangat pesat di bidang peternakan pada umumnya dan kesehatan hewan pada khususnya perlu diimbangi dengan perkembangan di bidang obat hewan dengan tingkat yang sejajar. Pesatnya dengan perkembangan di bidang kesehatan hewan tersebut di atas, perlu diimbangi pula dengan pembinaan dan pengaturan sebaik baiknya terhadap kegiatan pembuatan, penyediaan, peredaran dan pemakaiannya.
Semua itu telah di atur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan pada pasal 1, sebagai berikut:
1. Obat hewan adalah obat yang khusus dipakai untuk hewan.
2. Pembuatan adalah proses kegiatan pengolahan, pencampuran dan pengubahan bentuk bahan baku obat hewan menjadi obat hewan. Dalam pengertian kegiatan pengolahan, pencampuran dan pengubahan bentuk dapat bersifat kumulatif maupun masing masing berdiri sendiri yang diikuti dengan kegiatan pengisian dan pengemasan. Pengertian bahan baku obat hewan pada umumnya adalah semua bahan atau zat kimia yang berupa bahan aktif, bahan tambahan dan bahan penolong yang digunakan untuk membuat obat hewan. Namun demikian ada bahan baku sebagai bahan aktif yang dalam keadaan belum/tidak dicampur dengan bahan lain merupakan obat hewan, apabila telah dikemas dan diberi penandaan "obat hanya untuk hewa.
3. Penyediaan adalah proses kegiatan pengadaan dan/atau pemilikan dan/atau penguasaan dan/atau penyimpanan obat hewan disuatu tempat atau ruangan dengan maksud untuk diedarkan. Pengertian pengadaan meliputi produksi dalam negeri maupun impor.
4. Peredaran adalah proses kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan, pengangkutan dan penyerahan obat hewan.
5. Badan Usaha adalah badan usaha milik Negara atau milik daerah, swasta atau koperasi.
6. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang Kesehatan Hewan.
Pengaturan itupun harus jelas seperti siapa saja yang berhak menyediakan bahan baku, membuat sampai yang mendistribusikannya.Seperti peredaran obat hewan, dulu pendistribusian obat dilakukan oleh dokter hewan karena merupakan keahlian khusus dibidang kesehatan hewan, pencegahan dan pengobatannya namun sekarang telah banyak kasus mal praktik seperti manteri manusia yang ikut andil dalam pengobatan hewan. Demi berkembang pesatnya peternakan dan pemuliaan hewan pemerintah melakuakan sertifikasi kepada lulusan dokter hewan yang ingin melakuakan praktek di lapangan yang bertujuan menghidari mal praktik yang akan merugikan banyak orang. Ada pula penyalahgunaan dalam pelaksanaan pemotongan hewan bawasannya yang dapat dipotong adalah ternak jantan atau betina afkir dan bila dilakukan pemotongan ternak betina produktif akan di kenakan dendan sesuai dengan perstursn pemerintah dibawah ini.
Hal seprti ini telah diatur dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pasal 51 ayat 2 dan 3 sebagai berikut:
2) Pemakaian obat keras harus dilakukan oleh dokter hewan atau tenaga kesehatanhewan dibawah pengawasan dokter hewan,
3) Setiap orang dilarang mengunakan obat hewan tertentu pada ternak yang produknya untuk dikonsumsi manusia.
Pada kasus ini siapa saja yang melakukan penditribusian obat hewan bukan merupakan dokter hewan, manteri, Veteriner dan inseminator dilarang melakukan pengunaan obat hewan termasuk di dalamnya pendistribusian. Dan sanksi yang diberikan untuk orang yang melakukan pelangaran berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana, sanksi administrasi Pasal 51 ayat 2 dalah sebagai berikut:
1) Peringatan secara tertulis
2) Penghentian sementara dari kegiatan kproduksi, dan atau peredaran.
3) Pencabutan nomor pendaftarandan penarikan obat hewan, pakan, alat dan mesin atau produksi hewandari peredaran.
4) Pencabutan izin
5) Pengenaan denda, dikenakan pada setiap orang yang:
a. Penyembelihan hewan ruminansia kecil betina produktif paling sedikit sebesar Rp1.000.000 dan paling banyak 5.000.000,.
b. Menyembelih ternak ruminansia besar yang masih produktif paling sedikit Rp5.000.000-25.000.000,.
c. Pelangaran selain diatas seperti penyalahgunaan obat hewan mendapatkan denda Rp 5.000.000-500.000.000,.
Sedangkan ketentuan pidana pasal 51 ayat 3 sebagai berikut: Setiap orang yang mengunakan obat hewan tertentu pada ternak yang produknya untuk konsumsi manusia sebagaimana dimaksutkan pasal 51 ayat 3, dipidana dengan pidana kurungan 3 bulan-6 bulan dan/atau denda antara Rp50.000.000-500.000.000, sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan.
Pemerintah Republik Indonesia pelakukan pengawasan terhadap semua kegiatan dengan tujuan meminimalkan penyalahgunaan dan penyimpangan-penyimpangan yang akan merugikan banyak pihah. Pengawasan terhadap pembuatan, penyediaan, peredaran dan pemakaian obat hewan dilakukan secara berkala oleh Dilakukan oleh Dokter Hewan Pengawas Obat Hewan. pengawasan obat hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 pejabat pengawas obat hewan berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap dipenuhinya ketentuan perizinan usaha pembuatan, penyediaan dan peredaran obat hewan. Dan melakukan pemeriksaan terhadap cara pembuatan obat hewan yang baik; Yang dimaksud dengan cara pembuatan obat hewan yang baik (good manufacturing practices) adalah sistem yang berkaitan dengan pembuatan obat hewan(Anonimus, 2009).
Prosedur pelayanan yang dilakukan dalam pengawasan adalah:
a. Dokter Hewan pengawas obat hewan mendatangi tempat peredaran obat hewan
b. Dokter Hewan pengawas obat hewan memasuki halaman, semua ruangan dan tempat lain yang dipergunakan dalam penjualan obat hewan
c. Mengadakan pemeriksaan dokumen
d. Melakukan pemeriksaan terhadap peralatan yang digunakan, tempat penyimpanan, jenis & jumlah obat dan kebersihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
e. Memeriksa dan atau mengambil contoh obat hewan untuk diperiksa mutunya.
f Melakukan evaluasi secara rutin terhadap kegiatan peredaran obat hewan.













KESIMPULAN

Kesimpulan yang dapat kita ambil dari makala perundang-undangan tentang Obat Hewan adalah sebagai berikut:
1) Obat hewan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati hewan dan klasifikasi obat hewan cukup banyak, dalam perundang-undangan obat hewan di Obat hewan digolongkan dalam sediaan biologik, farmasetik dan premix dan alami.
2) berdasarkan tujuan pengobatan dibedakan sebagai berikut: Mencegah, menyembuhkan dan memberantas penyakit hewan mengurangi dan menghilangkan gejala penyakit hewan, membantu menenangkan, menghilangkan kelainan atau memperelok tubuh hewan, memacu perbaikan mutu dan produksi hasil hewan dan memperbaiki reproduksi hewan.
3) Semua jenis kegiatan pembuatan, penyediaan, peredaran dan pemakaiannya obat hewan diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan sampai ke sangsi administrasi dan pidana.
4) Pemerintah Republik Indonesia melakukan pengawasan terhadap semua kegiatan yang berhubungan dengan obat hewan, baik pembuatan, penyediaan, peredaran dan pemakaian obat hewan dilakukan secara berkala oleh Dilakukan oleh Dokter Hewan Pengawas Obat Hewan.









DAFTAR PUSTAKA
Anonimus,2009,http://www.lembatakab.go.id/html/Protap%202009/DINAS%20PERTANIAN%20DAN%20KEHUTANAN/X.html

Anonimus,2009, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009 tentang peternakan dan Kesehatan Hewan, Bandung: Fokusmedia, 2009

drh Fikar Samsul dan Ruhyadi Dadi,2010, Berternak dan Bisnis Sapi Potong, Jakarta: Agromedia Pustaka.

1 komentar:

  1. Baccarat | Expert Guide to Playing Baccarat with Real Money
    Play Baccarat for real money at Online Casino febcasino USA! ✓ 바카라 사이트 Get an exclusive 15% deposit bonus up to $1000! Play slots, table games, and more today! kadangpintar

    BalasHapus